Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis serta memerlukan bantuan luar. Bedasarkan waktunya, bencana memiliki siklus sebagai berikut : Saat bencana => Pasca Bencana => Pra Bencana => Saat Bencana
Saat bencana seluruh tenaga medis dan badan tanggap bencana langsung melaksanakan tindakan response atau tanggap bencana. Setelah selesai maka dilanjut dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Jika semua sudah berjalan dan telah tuntas, Pemerintah daerah beserta seluruh badan penganan bencana segera melaksanakan preparedness atau persiapan untuk siaga terhada bencana yang akan datang.
Indonesia memiliki badan penanggulangan bencana bernama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang dipimpin langsung oleh Presiden. Di bawahnya ada BPBP (Badan Penanggulangan Bencana Provinsi) yang dipimpin langsng oleh Pemerintah Provinsi (Gubernur). Dibawahnya lagi ada BPBK (adan Penanggulangan Bencana Kabupaten) yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Walikota).
Berikut adalah hal-hal yang berkaitan dengan bencana:
Ø Ancaman (Vulnerebility) : Sejauh mana suatu komunitas, struktur, layanan, atau area geografis mungkin akan terganggu oleh dampak bahaya tertentu, dan dekat dengan daerah rawan bencana.
Ø Bahaya (Hazard) : Sebuah kondisi yang berbahaya atau peristiwa yang mengancam atau memiliki potensi untuk menyebabkan cedera untuk hidup atau kerusakan properti atau lingkungan.
Ø Resiko (Risk) : potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Risk = (Hazard x Vulnerability) : Capacity
Ø Tanggap bencana (Response): adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencanaà untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Contoh kegiatan :
- penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda
- pemenuhan kebutuhan dasar
- perlindungan
- pengurusan pengungsi
- penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
Ø Rehabilitasi : perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Ø Rekonstruksi : pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana
Ø Persiapan (Preparedness) : Kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi kerugian harta dan korban manusia yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan bahwa kerugian yang ada juga minimal ketika terjadi bencana.
Ø Kesiapsiagaan : mencakup penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil. Mungkin juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi resiko dari bencana berulang. Llangkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi
Ø Mitigasi : mencakup semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang, baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri . Oleh karena itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan irigasi air pada daerah yang kekeringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar