Praktik kedokteran merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Karena itu harus dilakukan oleh dokter yang memiliki etik dan moral yang tinggi, serta kompetensi yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Praktik kedokteran (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dilaksanakan sebagai suatu kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien. Kesepakatan yang dimaksud adalah upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta standar prosedur operasional.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Bila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut. Dokter harus memandang pasiennya sebagai manusia seutuhnya yang selain mempunyai unsur jasmani ia juga memiliki unsur spiritual, mental dan sosial (Iingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat. Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula. Bila sudah timbul rasa percaya akan keahlian dan kemampuan terhadap seorang dokter, maka pasien dan atau keluarganya akan menerima apapun hasil dari pengobatan dokter itu, bahkan bila usaha tersebut menghasilkan kegagalan.
Dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan tentang perlindungan hokum, dunia kedkteran menjadi objek hokum. Karena itu para petugas di bidang kedokteran sudah selayaknya mengetahui aspek medicolegal praktek kedokteran. Kelalaian medis adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi. Unsur-unsur kelalaian terdiri dari:
- kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu.
- penyimpangan kewajiban tersebut.
- kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran.
- hubungan sebab akibat yang nyata.
Gugatan ganti rugi akibat suatu kelalaian medik harus membuktikan adanya ke-empat unsur di atas, dan apabila salah satu saja diantaranya tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut dapat dinilai tidak cukup bukti.
DASAR HUKUM PENUNTUTAN KELALAIAN MEDIS
- KUH Perdata: pasal 1365-1367, pasal 1370-1372 (denda)
- UU Kesehatan No.23/1992: pasal 55 (denda)
- KUH Pidana: pasal 359-361 (penjara)
Untuk menghindari hal diatas maka perlu adanya pengaturan praktik dokter di Indonesia berdasarakan Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK). Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan dan keadilan. Keberadaan UUPK bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan kepada pasien,
- mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter,
- memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dokter.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diatur pembentukan dua lembaga independen
yaitu:
yaitu:
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Keberadaan KKI dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan dokter. Fungsi KKI meliputi fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan.
- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar